Pemerintah lagi-lagi menerbitkan aturan turunan Undang -Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP). Kali ini pemerintah menerbitkan aturan turunan UU HPP klaster PPh (Pajak Penghasilan) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan (PP 55/2022). Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 20 Desember 2022 yang di dalamnya memuat 13 Bab dan 74 Pasal.
Bab 1 berisi ketentuan umum, yang di dalamnya memuat istilah perpajakan yang digunakan dalam bahasan pada PP 55/2022. Bab 2 membahas terkait objek PPh dan kriteria keahlian tertentu serta pengenaan PPh bagi Warga Negara Asing.
Pada Bab 3, diuraikan pengecualian objek PPh, yang isinya membahas mengenai ketentuan hibah, bantuan, dan sumbangan serta ketentuan mengenai bantuan atau santunan yang dibayarkan badan penyelenggara jaminan sosial kepada Wajib Pajak tertentu. Ketentuan pengecualian PPh atas dividen atau penghasilan lain dan penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima oleh dana pensiun juga tercantum di dalamnya. Bukan hanya itu saja, pada Bab 3 juga dicantumkan bahasan mengenai ketentuan penghasilan beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Selanjutnya, pada Bab 4 diatur mengenai jenis biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya yang dimaksud meliputi biaya promosi dan penjualan, piutang tidak dapat ditagih, dan pembentukan dana cadangan. Bab 5 diatur terkait penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud.
Poin pengaturan terbaru juga dapat dilihat pada Bab 6 yakni mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Pasal-pasal pada bab ini membahas mengenai penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dikategorikan sebagai objek dan non objek PPh. Selain itu, terdapat bahasan mengenai penilaian Natura dan kenikmatan.
Bab 7 membahas instrumen pencegahan penghindaran pajak, termasuk ketentuan mengenai transfer pricing. Pada Bab 8, diatur mengenai penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Klausul ini menjadi payung hukum pemerintah untuk menerapkan perjanjian-perjanjian internasional terkait perpajakan sebagai upaya mengikuti best practice dunia internasional.
Selanjutnya, Bab 9 membahas tentang ketentuan mengenai bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek PPh.
Kemudian pada Bab 10 membahas PPh atas penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Ketentuan ini merupakan penyesuaian dari PP-23/2018. Pada Bab 11, diatur mengenai penurunan tarif PPh bagi Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Dua bab terakhir yaitu Bab 12 membahas ketentuan peralihan, serta Bab 13 membahas ketentuan penutup.
Dengan berlakunya PP 55/2022 ini, terdapat beberapa ketentuan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan tersebut adalah PP 18 Tahun 2009, Ketentuan 2A PP 94 Tahun 2010, PP 23 Tahun 2018, Ketentuan Pasal 10 PP 29 Tahun 2020, dan PP 30 Tahun 2020.